Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir akan berakhir pada tahun 2024. Kebijakan ini telah menjadi angin segar bagi UMKM di Indonesia, membantu mereka bertahan di tengah tantangan ekonomi. Namun, apa yang terjadi setelah insentif ini berakhir? Apakah pemerintah siap memberikan solusi baru?
Evaluasi Pemerintah dan Tantangan UMKM
Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa mereka akan mengevaluasi aturan terkait insentif tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana untuk meninjau ulang kebijakan fiskal yang telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir. Dengan berakhirnya insentif ini, ada kekhawatiran besar di kalangan pelaku UMKM, terutama mengingat kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, mereka juga masih menghadapi banyak tantangan. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menyampaikan bahwa kebijakan insentif ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian. Dalam dialog bersama CNBC Indonesia, ia mengungkapkan harapannya agar pemerintah memperpanjang kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah banyaknya beban iuran yang harus ditanggung oleh UMKM, seperti iuran transaksi QRIS, yang semakin menambah tekanan finansial bagi para pelaku usaha kecil.
Harapan Pelaku UMKM
Selain Akumandiri, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai bahwa insentif PPh Final 0,5% ini sangat penting untuk menopang keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia. Menurutnya, mengakhiri insentif ini pada 2024 akan menambah beban operasional yang sudah berat, mengingat UMKM masih berjuang pulih dari dampak pandemi serta menghadapi kondisi pasar yang belum stabil. Edy juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keberlanjutan kebijakan yang mendukung UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang.
Dampak Berakhirnya Insentif
Apabila pemerintah tidak memperpanjang kebijakan insentif ini, UMKM dikhawatirkan akan menghadapi kenaikan beban pajak yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, sebelum adanya insentif ini, UMKM dikenakan tarif PPh Final sebesar 1%, yang kemudian diturunkan menjadi 0,5% untuk meringankan beban usaha mereka. Jika kembali ke tarif yang lebih tinggi, pelaku usaha kecil mungkin akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama di tengah tekanan ekonomi dan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Dengan kondisi ini, pemerintah diharapkan tidak hanya sekadar mengevaluasi, tetapi juga mencari solusi yang berkelanjutan bagi UMKM. Salah satu opsi yang mungkin adalah memperpanjang insentif atau memberikan bentuk insentif fiskal lainnya yang dapat terus mendukung sektor ini.
Apa Langkah Selanjutnya?
Saat ini, pelaku UMKM masih menanti keputusan pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPh Final ini. Sementara itu, UMKM di Indonesia terus menghadapi tantangan, mulai dari beban iuran hingga persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Untuk mendengar lebih lanjut tentang pandangan para ahli dan pelaku UMKM terkait berakhirnya insentif ini, Anda dapat menyaksikan dialog Bramudya Prabowo bersama Hermawati Setyorinny dan Edy Misero dalam program Profit di CNBC Indonesia melalui link ini.
Ke depannya, diharapkan pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak pada UMKM, karena sektor ini tidak hanya penting bagi perekonomian nasional tetapi juga merupakan sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.